Dalam tulisan Saudara Ahmad Bastari Suan, Universitas Sriwijaya, pada majalah Pembinaan Bahasa Indonesia tahun 1984, diusulkan kata mantan sebagai pengganti kata bekas (‘eks’) yang dianggap kurang pantas dan bernilai rasa rendah. Kata itu terdapat dalam bahasa Basemah, Komering, dan Rejang yang bermakna ‘tidak berfungsi lagi’. Dalam bahasa Basemah ada bentuk penggawe mantan ‘eks pegawai; pegawai yang tidak berfungsi lagi’, ketip mantan ‘eks khatib; khatib yang tidak berfungsi lagi’, dan penghulu mantan ‘eks penghulu; penghulu yang tidak berfungsi lagi’. Di dalam bahasa Jawa, ada kata manten yang arti dan bentuknya bertalian juga dengan mari dan mantun, yang diambil dari bahasa Jawa Kuno dengan makna ‘berhenti’. Misalnya,. dalam bahasa Jawa Kuna, ada mariyapanas (1) ‘berhenti ia dari kemarahan’, (2) ‘berhentilah dari kemarahan’ dan manten angucap ‘berhenti berkata’.
Kata bekas dalam bahasa Indonesia pada bangun frasa dapat menjadi intinya (yang diterangkan), seperti pada frasa bekas menteri, dan dapat juga menjadi atribut (yang menerangkan), seperti pada mobil bekas. Karena kata mantan itu menggantikan kata bekas yang berfungsi sebagai inti frasa, maka letaknya, sesuai dengan hukum DM, di awal frasa; mantan menteri, mantan presiden, mantan guru SD, dan sebagainya.
Perlu ditambahkan bahwa penggantian itu dimaksudkan untuk menghilangkan konotasi yang buruk dan untuk menghormati orang yang diacu. Oleh sebab itu, pemakaiannya pun berkenaan dengan orang yang dihormati yang pernah memangku jabatan dengan baik atau yang pernah mempunyai profesi yang diluhurkan. Kata bekas tetap dipakai, misalnya, untuk menyebut bekas penjahat ulung, bekas diktator, bekas kuda balap, bekas mobil presiden, pakaian bekas, barang bekas.