Beberapa tahun yang lalu dunia usaha Indonesia diramaikan oleh adanya beberapa bursa efek, antara lain, Bursa Efek Jakarta (BEJ). Di bursa efek ini beberapa perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu dari pemerintah dapat menjual sahamnya kepada masyarakat. Perusahaan yang telah mendapat izin menjual sahamnya di bursa efek disebut perusahaan yang telah go public. Berikut ini contoh sebuah kalimat yang menggunakan kata go public.
Ia juga skeptis atas rencana PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa untuk go public di BEJ. (Kompas, 17 Juni 1993).
Perusahaan yang go public ialah perusahaan yang telah masuk ke bursa untuk menjual saham-sahamnya kepada masyarakat. Untuk itu, kita berikan padanan kata go public dengan ‘masuk bursa’.
Setelah kata go public muncul, akhir-akhir ini kita sering mendengar ataupun membaca istilah go international. Berikut contoh wacana yang menggunakan kata tersebut.
Harapan agar badan usaha milik negara (BUMN) go international tampaknya tidak bisa direalisasikan segera karena tak satu pun BUMN dinilai layak melakukan hal itu. Bahkan, perusahaan swasta sekalipun tidak mampu menembus pasar modal internasional. Tambahan pula, daripada harus merepotkan diri mengurusi rencana BUMN go international, pemerintah lebih baik membenahi Bursa Efek Jakarta (BEJ) terlebih dahulu, karena lebih mudah dilakukan. (Kompas, 17 Juni 1993).
Dari contoh di atas kita dapat mengambil simpulan bahwa konsep go international ialah masuknya perusahaan, misalnya BUMN, ke dalam pasar modal internasional atau pasar modal dunia.
Jika kata go public kita padankan dengan masuk bursa mengapa go international tidak kita padankan dengan masuk bursa internasional atau masuk bursa dunia?
Sumber: Buku Praktis Bahasa Indonesia 1, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud, 2011