Acuh dan Tidak Acuh

Kata acuh, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti ‘peduli, mengindahkan’. Kata acuh lebih sering muncul dalam bentuk tidak acuh, acuh tak acuh, dan tidak mengacuhkan.
Dalam percakapan tidak resmi, pemakaian kata acuh dengan nada tertentu seringkali justru sama maknanya dengan tidak acuh. demikian pula kata peduli dan tahu, jika diucapkan dengan intonasi tertentu, maknanya

sama dengan tidak peduli dan tidak tahu. Dalam bahasa tulis pemakaian seperti itu hendaklah dihindari, apalagi jika diingat bahwa tanda-tanda yang melambangkan intonasi yang dimaksud tidak tersedia.

Wacana (1) berikut ini memuat pemakaian kata mengacuhkan yang tidak tepat, sedangkan wacana (2) memuat pemakaiannya yang tepat.
  1. Didi diperingatkan oleh gurunya agar tidak berisik. Dia mengacuhkan saja peringatan itu dan terus bercakap dengan temannya.
  2. Di tikungan itu sering terjadi kecelakaan. Hal itu seharusnya dapat dihindari jika para pengemudi mau mengacuhkan rambu rambu yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *