Jalinan Media– Rabu, (17/5), Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu mengadakan Sarasehan
Pemajuan Program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) di Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini merupakan agenda lanjutan dari serangkaian kegiatan fasilitasi program keBIPA-an di Provinsi Bengkulu tahun 2023.
Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu (KBPB) sebagai perpanjangan tangan dari Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi di daerah memiliki tugas untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi
bahasa internasional, serta melaksanakan penyebaran bahasa negara. Untuk menjalankan
tugas dan fungsi tersebut, Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu melaksanakan program bahasa
Indonesia bagi penutur asing (BIPA) sesuai arahan dari KKLP BIPA yang berada di Pusat
Penguatan dan Pemberdayaan (Pustanda).

Program BIPA dijalankan melalui triranah strategis, yaitu kewenangan dan peran
dalam ranah regulasi, koordinasi, serta fasilitasi. Dalam ranah regulasi, KBPB memiliki
kewajiban untuk merumuskan kebijakan nasional, mengembangkan aturan, pedoman, dan
standar, serta melakukan penyeliaan mutu penjaminan tingkat nasional mengenai ke-BIPA-an. Kegiatan tersebut dilakukan terpusat oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Dalam ranah koordinasi dan fasilitasi, KBPB mempunyai tugas dan fungsi untuk menjalin
komunikasi dan sinergi antarpemangku kepentingan, menyelaraskan program dan kegiatan
antarpemangku kepentingan, dan menyediakan bantuan teknis bagi lembaga, pengajar, dan
pemelajar BIPA. Oleh karena itu, tahun ini kami kembali melakukan program fasilitasi
program ke-BIPA-an bagi pegiat, pengajar, dan lembaga penyelenggara BIPA yang terbagi
ke dalam empat rangkaian kegiatan, yaitu Koordinasi Pemajuan Program BIPA di Provinsi
Bengkulu, Lokakarya Penyusunan Bahan Ajar BIPA Berbasis Video, Sarasehan Pemajuan
Program BIPA di Provinsi Bengkulu, dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Program
BIPA bagi Lembaga Penyelenggara BIPA.

Kegiatan kali ini diikuti oleh 50 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai
lembaga pemangku kepentingan program BIPA di Provinsi Bengkulu seperti universitas,
lembaga kursus, instansi pemerintah yang mengurusi WNA atau TKA, dan perseroan
terbatas yang memperkerjakan tenaga kerja asing.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Bengkulu, yang diwakili oleh Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja,
Ahmad Nurdin, M.M., M.A.P. didampingi oleh Koordinator KKLP BIPA Kantor Bahasa
Provinsi Bengkulu sekaligus ketua panitia kegiatan, Zainal Arifin Nugraha, S.S. dan
narasumber kegiatan, yaitu Suardi Ekacipta dari Pusat Penguatan dan Pengembangan
Bahasa (Pustanda) Badan Pengambangan dan Pembinaan Bahasa, Ganda Samosir, S.H.,
M.H. dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, dan Prof. Dr. Arono, M.Pd.
dari Unib.
Isi sambutan pembuka acara

Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana
amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan, dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan amanat itu, antara lain, (1) penggunaan
bahasa Indonesia di forum internasional, (2) pengembangan program pengajaran bahasa
Indonesia untuk orang asing, (3) peningkatan kerja sama kebahasaan dan kesastraan dengan
pihak luar negeri, serta (4) pengembangan dan pemberdayaan pusat pembelajaran bahasa
Indonesia di luar negeri.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja
menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat meningkatkan kerja sama dan sinergitas dari
seluruh pihak terkait untuk mengembangkan program BIPA di Provinsi Bengkulu. Hal
tersebut senada dengan apa yang disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil
Kemenkumham Bengkulu. Ganda mengungkapkan kewajiban warga negara asing yang
menetap dan bekerja di Indonesia untuk mempelajari bahasa Indonesia telah tertuang di
dalam undang-undang ketenagakerjaan.
“Tugas Kantor Bahasa adalah untuk mengundang perusahaan-perusahaan yang
mempekerjakan tenaga kerja asing agar mereka mendengar program BIPA yang ditawarkan
Kantor Bahasa,” kata Ganda.
Dalam sesi diskusi, perwakilan dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB),
Ajat Manjato, menyampaikan bahwa di UMB telah dilaksanakan kelas mata kuliah pilihan
BIPA bagi mahasiswa. Akan tetapi, dia menyayangkan bahwa UMB belum mendapat
kesempatan untuk menerapkan praktik pengajaran BIPA ke mahasiswa asing. Untuk itu,
Ajat mempertanyakan potensi ke-BIPA-an di Provinsi Bengkulu ke depannya.
Suardi dari Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa menyampaikan bahwa
potensi pengajar BIPA sangat besar. Bukan hanya di dalam negeri, tetapi para pengajar
BIPA yang telah bersertifikat dan memiliki kemampuan dapat menjadi pengajar BIPA di
luar negeri.

Pengajar BIPA dari Essential English Center, Hellen, yang berkesempatan mengajar
BIPA di Provinsi Bengkulu menceritakan pengalamannya dalam mengajar BIPA. Hellen
mengajar dua orang warga negara Korea Selatan di tahun 2022.
“Warga negara asing mungkin lebih aktif dalam bertanya. Jadi, kita harus siap
dengan pertanyaan di luar materi yang telah kita siapkan,” ungkap Hellen.
Sesi diskusi selanjutnya berlangsung hangat dan menarik. Berbagai pihak
menyampaikan gagasan mereka untuk memajukan program BIPA di Provinsi Bengkulu.
Kemajuan program BIPA dianggap sebagai pertanggungjawaban terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Para narasumber
dan peserta sarasehan sepakat bahwa Provinsi Bengkulu memiliki potensi untuk
mengembangkan program BIPA, dan dengan dukungan pemangku kepentingan dan pihak
terlibat lainnya, Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu melalui KKLP BIPA akan bekerja lebih
keras dan optimis mewujudkan hal tersebut.