Upaya Penyediaan Layanan Profesional Badan Bahasa bagi Masyarakat
Dalam rangka penyediaan layanan profesional kebahasaan bagi masyarakat, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Badan Bahasa, Kemendikbudristek) melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menggelar Diseminasi Kepakaran Pembinaan Lembaga: Layanan Ahli Bahasa Tahun 2023. Kegiatan ini merupakan salah satu program kemitraan antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan dilaksanakan secara tatap muka di Hotel Santika, Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Diseminasi Kepakaran Pembinaan Lembaga: Layanan Ahli Bahasa Tahun 2023 diselenggarakan dalam rangka menyebarluaskan informasi sekaligus menjaring ide dan gagasan dari penerima manfaat layanan profesional kebahasaan agar Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Peserta kegiatan pada hari ini berjumlah 100 peserta yang berasal dari kalangan pendidikan, yaitu dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, praktisi pendidikan, dosen, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan media massa.
Kegiatan Diseminasi Kepakaran Pembinaan Lembaga: Layanan Ahli Bahasa Tahun 2023 yang dilaksanakan hari ini dihadiri oleh anggota Komisi X DPR RI, drh. H. Dewi Coryati, M.Si. bersama dua tenaga ahlinya, yaitu Harialyyanto Nurcahyo Ardhi dan Herlina Anggorowati dan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu, Dwi Laily Sukmawati, M.Hum.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah Layanan Profesional Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Layanan Profesional melalui Superaplikasi Halo Bahasa, dan Layanan Ahli Bahasa Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Superaplikasi Halo Bahasa
Untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat, diperlukan peningkatan kualitas layanan dan perluasan jangkauan layanan Badan Bahasa serta diperlukan model layanan yang lebih inovatif. Berkaitan dengan hal itu, Badan Bahasa membuat inovasi pelayanan berbasis teknologi dengan nama Halo Bahasa.
Aplikasi ini dibangun sebagai sebuah bentuk inovasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Layanan ini mengintegrasikan semua produk dan semua layanan hanya dalam satu superaplikasi telepon pintar. Sebagai sebuah superaplikasi, Halo Bahasa dapat digunakan dalam sistem operasi berbasis Android dan iOS.
Ada tiga layanan utama yang disediakan oleh Halo Bahasa, yaitu layanan Lapor, Kegiatan, dan Konsultasi. Masyarakat dapat melaporkan penggunaan bahasa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui fitur Lapor. Aplikasi ini juga menjadi wadah untuk berbagi kegiatan/program kebahasaan dan kesastraan, baik kegiatan dari lembaga pemerintah/swasta maupun kegiatan dari masyarakat melalui fitur Kegiatan. Selain itu, melalui fitur Konsultasi, masyarakat dapat melakukan konsultasi kebahasaan. Pertanyaan yang disampaikan melalui fitur Konsultasi akan dijawab oleh ahli bahasa.
Selain menyediakan layanan kebahasaan, melalui aplikasi Halo Bahasa, masyarakat dapat mengakses produk kebahasaan sebagai berikut.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI,
- Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia atau UKBI,
- Ejaan yang Disempurnakan atau EYD,
- Padanan Istilah atau PASTI,
- Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing atau BIPA Daring,
- Buku Digital dan Buku Audio yang berisi buku bahan bacaan pendukung literasi,
- Penerjemahan Daring atau Penjaring,
- Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia,
- Korpus Indonesia atau Koin,
- Data Pokok Kebahasaan atau Dapobas,
- Ensiklopedi Sastra Indonesia,
- dan produk lain yang akan terus
Layanan Ahli Bahasa
Sebagai upaya untuk mewujudkan Badan Bahasa yang bermartabat dan bermanfaat, Badan Bahasa menyediakan layanan profesional yang dapat diakses oleh institusi pemerintah, swasta, organisasi profesi, masyarakat umum, dan perseorangan. Salah satu layanan yang diberikan kepada masyarakat adalah layanan ahli bahasa. Ahli bahasa adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kebahasaan dan memenuhi kriteria tertentu yang ditandai dengan sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Layanan kebahasaan dan kesastraan berupa penyediaan narasumber, juri, penyuluh, penyunting, ahli bahasa perundang-undangan, ahli bahasa peradilan, instruktur literasi, penerjemah, pengajar BIPA, dan pendamping bahasa. Untuk mendapatkan layanan kebahasaan dan kesastraan tersebut, masyarakat dapat mengajukan surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau kepada Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra dan dikirim melalui pos-el pusbin.badanbahasa@kemdikbud.go.id atau agenda.pusbin@gmail.com.