Kunjungan KPK ke Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu Terkait Peranan Ahli Bahasa

Jalinan Media – Rabu, 1 Februari 2023, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu (Kantor Bahasa), Ibu Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum., didampingi Bapak Mariam Tomy, Koordintor Tata Usaha, dan Ibu Resy Novalia, Koordinator Pembinaan dan Bahasa Hukum, menerima kunjungan silaturahmi perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerjanya. Kunjungan ini terkait peranan Ahli Bahasa sebagai salah satu komponen dalam penyidikan perkara korupsi. Ibu Lely (Dwi Laily Sukmawati-red) merasa sangat senang dengan kunjungan ini karena baru hari ini, sejak Kantor Bahasa ada di Bengkulu, KPK berkenan datang untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan peranan ahli bahasa dalam ranah hukum.

 Perwakilan KPK  merasa sangat senang disambut dengan hangat oleh Ibu Lely dan staf Kantor Bahasa. Pembicaraan dimulai dengan peranan dan substansi ahli bahasa sebagai saksi dalam sebuah kasus korupsi. Sebagai orang yang pernah terlibat sebagai saksi Ahli Bahasa di Jawa Timur, Ibu Lely merasa terpanggil untuk melanjutkan pengalaman itu di Bengkulu. Beliau menceritakan bahwa ahli bahasa yang dimaksud di sini adalah ahli bahasa untuk semua bahasa yang dikuasai dan tidak terbatas pada bahasa tertentu saja. Hal ini sejalan dengan Trigatra Bangun Bahasa, “Utamakan bahasa Indonesia, Lestarikan bahasa daerah, dan Kuasai bahasa asing.” Oleh karean itu, seorang ahli bahasa harus menguasai bahasa Indonesia, daerah, dan asing baik secara lisan maupun tulisan.

Dalam kesempatan ini, tim dari KPK memberikan pencerahan kepada pimpinan dan teman-teman di Kantor Bahasa tentang penyelenggaraan anggaran negara yang harus terukur dan berdampak baik dalam membangun sumber daya manusia. Keimanan, kejujuran, dan sifat bertanggung jawab adalah hal yang mendasar yang diperlukan oleh seorang penyelenggara negara jika ingin laporan kinerja lembaganya dianggap akuntabel. KPK hanya sebuah lembaga pengawas bagi peyelenggara negara yang diamanahkan oleh pemerintah, tetapi Tuhan-lah yang memberikan sanksi bagi mereka-mereka yang tidak amanah dengan jabatannya.

Tags:

Comments are closed

Pojok Bahasa & Sastra
Selanjutnya ...
Arsip
Lokasi