Sehubungan dengan liputan atau laporan kegiatan sidang DPR yang tengah membahas persoalan tertentu, kita sering mendengar atau membaca, misalnya, bahwa semua fraksi telah mendapat giliran dalam menyampaikan pemandangan umumnya. Yang disampaikan oleh fraksi dalam sidang DPR itu sebenarnya bukan pemandangan umum, melainkan pandangan umum.
bentuk pemandangan mengandung makna ‘cara atau proses memandang sesuatu’ dan hasilnya disebut pandangan. (Kata pemandangan dapat juga bersinonim dengan panorama). Dengan demikian, yang disampaikan oleh fraksi di DPR itu bukanlah ‘cara atau proses memandang’; melainkan ‘hasil yang diperoleh dari cara atau proses memandang‘.

Berikut ini dicontohkan pemakaian pemandangan umum dan pandangan umum yang benar.
  1. Acara sidang DPR hari ini masih berupa pemandangan umum terhadap Rencana Undang-Undang Pendidikan.
  2. Pandangan umum terhadap Rencana Undang-Undang Pendidikan telah disampaikan oleh semua fraksi.

Sumber: Buku Praktis Bahasa Indonesia Jilid 1, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2011

Categories:

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok Bahasa & Sastra
Selanjutnya ...
Arsip
Lokasi