Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kantor Bahasa Bengkulu

 

 

Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa

Kedudukan:
Kantor Bahasa merupakan unit pelaksana teknis Kementerian di bidang kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Tugas: 
Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu mempunyai tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di  Provinsi Bengkulu.

Fungsi: 
a. pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di  Provinsi Bengkulu;
b. pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di Provinsi Bengkulu;
c. pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di Provinsi Bengkulu;
d. pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di Provinsi Bengkulu;
e. pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di Provinsi Bengkulu;
f. pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di Provinsi Bengkulu;
g. pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di Provinsi Bengkulu; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi.

"Menjaga Bahasa dan Sastra dari Bumi Raflesia"