Penerjemahan

Penerjemahan 

Tentang KKLP Penerjemahan

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 388/O/2021 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa (Pustanda) memiliki tugas dalam penyiapan kebijakan teknis serta pelaksanaan penguatan dan pemberdayaan bahasa. Tugas tersebut, antara lain, dilakukan melalui pengembangan program bahasa Indonesia bagi penutur asing (BIPA) serta penerjemahan dan penjurubahasaan untuk diplomasi kebahasaan. Dalam pengembangan program BIPA serta pelaksanaan penerjemahan di tingkat provinsi, unit pelaksana teknis (UPT) balai/kantor bahasa bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan profesional ke-BIPA-an serta kegiatan penerjemahan untuk mendukung pencapaian target Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang diukur melalui indikator kinerja kegiatan jumlah lembaga terfasilitasi program BIPA dan jumlah produk penerjemahan.

Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan penerjemahan setiap tahunnya. Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu melaksanakan penerjemahan cerita (cerita rakyat dan cerita anak) berbahasa daerah Bengkulu ke bahasa Indonesia. Kegiatan Penerjemahan di Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu terdiri atas berbagai tahapan kegiatan yang tercantum dalam petunjuk teknis KKLP Penerjemahan yang  diterapkan untuk menjamin mutu pelaksanaan penerjemahan dalam rangka mewujudkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang bermartabat dan bermanfaat.

Produk KKLP Penerjemahan

Unduh Gratis Buku Cerita Anak Berbahasa Daerah
 

Hubungi Kami

 

BERITA KKLP PENERJEMAHAN

Tim Kami

KKLP Penerjemahan
Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu

 

Hellen Astria, S.Pd.

Koordinator KKLP Penerjemahan

"Menjaga Bahasa dan Sastra dari Bumi Raflesia"