Perkamusan dan Peristilahan
Tentang KKLP Perkamusan
Upaya pengembangan bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa daerah dilakukan, di antaranya, dengan pengayaan daya ungkap bahasa Indonesia dan penyusunan kamus bahasa daerah. Pengayaan ini dapat diperoleh dari penambahan kosakata bahasa Indonesia melalui penyerapan leksikon bahasa asing dan bahasa daerah, serta melalui perluasan laras bahasa dan penyusunan kamus bahasa daerah ini dilakukan dengan cara mengambil data kosakata bahasa daerah melalui studi pustaka maupun mengambil secara langsung ke masyarakat pengguna. Pengayaan bahasa Indonesia melalui penambahan leksikon bahasa daerah dan penyusunan kamus bahasa daerah dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Pengayaan melalui penyerapan leksikon asing juga dilakukan tetapi khusus oleh Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra mengacu pada Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI).
Pengayaan bahasa Indonesia melalui bahasa-bahasa daerah dan penyusunan kamus bahasa daerah dilakukan oleh tiga puluh UPT Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di tiga puluh provinsi. Ketiga puluh provinsi yang mengelola 700 lebih bahasa daerah telah melakukan pengusulan dengan cara itu sejak KBBI Edisi Keempat. Inventarisasi itu melibatkan tim perkamusan dan peristilahan dari Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.

Sementara itu, Kridalaksana (1984) mengatakan bahwa kamus adalah buku referensi yang memuat daftar kata atau gabungan kata dengan keterangan mengenai pelbagai segi maknanya dan penggunaannya dalam suatu bahasa, biasanya disusun menurut abjad. Kamus, di samping memberikan informasi makna, juga memberikan informasi lafal, derivasi kata, ungkapan, singkatan, dan kata asing. Kamus dibuat berdasarkan kebutuhan penggunanya. Informasi bahasa yang tersedia dalam kamus juga bergantung pada kebutuhan pengguna. Pengguna kamus dapat terdiri atas peneliti bahasa, pemelajar bahasa, bahkan juga masyarakat luas yang membutuhkan informasi bahasa.
Pemerkayaan leksikon bahasa Indonesia melalui taman sari bahasa daerah dilakukan secara terencana dan sistematis melalui tiga kegiatan: a) Inventarisasi Kosakata Bahasa Daerah, b) Lokakarya Kosakata Bahasa Daerah, dan c) Sidang Komisi Bahasa Daerah. Sedangkan penyusunan kamus bahasa daerah dilakukan melalui lima kegiatan: a) inventarisasi atau pengumpulan data, b) lokakarya, c) penyuntingan, d) penerbitan, dan e) penyebaran.

Sejak pertengahan tahun 2020 dimulai pendekatan baru dalam pengelolaan kegiatan ini. Pendekatan tersebut berbasis minat dan kompetensi. Para staf Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa serta balai dan kantor bahasa, yang terentang dari timur sampai barat, yang berminat terhadap perkamusan dan peristilahan diperbolehkan masuk ke dalam Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Perkamusan dan Peristilahan. Sejak Surat Keputusan pembentukan KKLP ditandatangani, kelompok ini beranggotakan 103 orang dan ada di setiap unit kerja pusat dan daerah.
Sejatinya, cara pendekatan itu bukan hal baru untuk Perkamusan dan Peristilahan. Sejak 2016 pekerjaan penyusunan dan pemutakhiran Kamus Besar Bahasa Indonesia telah melibatkan balai dan kantor bahasa sebagai UPT Badan Bahasa. Selain sebagai penyumbang data untuk KBBI, setiap tim di balai dan kantor juga bertanggung jawab dalam menyunting usulan yang masuk dari balai dan kantor terkait. Penanggung jawab itu berperan sebagai editor KBBI. Jadi, terdapat tiga puluh editor KBBI di seluruh Indonesia.

Produk KKLP Perkamusan
Kegiatan KKLP Perkamusan
Hubungi Kami

Berita KKLP Perkamusan dan Peristilahan
Tim Kami
Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Perkamusan dan Peristilahan
Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu

Azmi Ridwan Fauzi, S.S.
Koordinator KKLP Perkamusan dan Peristilahan