TUGAS DAN FUNGSIĀ PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KANTOR BAHASA PROVINSI BENGKULU
Tugas dan Fungsi PPID berdasarkan Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut.Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
- pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- pengujian konsekuensi;
- pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
- penetapan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis ajangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
- menyelesaikan sengketa informasi publik unit organisasi atau unit kerja yang bersanguktan; dan
- melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja.